Menakertrans Muhaimin Iskandar |
Sekretariat posko THR yang berada di kantor Kemenakertrans yang siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan ataupun masyarakat terkait dengan masalah THR.
Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pun telah membuat surat edaran (SE) yang menyatakan THR harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7)," kata Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (7/8/2011).
Muhaimin mengatakan, pelaksanaan pembayarann THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.
"Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," jelas Muhaimin.
Adapun, biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan. Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan di luar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut.
Muhaimin menambahkan, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan. "Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," ujar Muhaimin.
Dia menambahkan bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.
"Posko THR ini dibentuK untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh, perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR," sebut Muhaimin. (Iman Rosidi/Trijaya/ade)